Pages

Sabtu, 12 Februari 2011

PANDUAN FASI VIII

1 komentar
BAB IV
JENIS LOMBA, PESERTA dan SISTEM PENILAIAN

Pasal 7
JENIS LOMBA

TKA
1. Tartil Al Qur’an
2. Adzan dan Iqomah
3. Lagu-lagu Islami (Nasyid)
4. Ikrar dan Puitisasi Terjemahan Al-Qur’an
5. Cerdas Cermat Al-Qur’an
6. Mewarnai Gambar
7. Pidato Bahasa Indonesia

TPA
1. Tartil Al Qur’an
2. Adzan dan Iqomah
3. Lagu-lagu Islami (Nasyid)
4. Ikrar dan Puitisasi Terjemahan Al-Qur’an
5. Cerdas Cermat Al-Qur’an
6. Mewarnai Gambar
7. Pidato Bahasa Indonesia

TQA
1. Tilawah Al-Qur’an
2. Hafalan (Tahfidz) Juz’Amma
3. Tarjamah Lafdziyah
4. Cerita Islami
5. Kaligrafi
6. Pidato Bahasa Arab
7. Pidato Bahasa Inggris
8. Pidato Bahasa Indonesia

Pasal 8
PESERTA MATERI LOMBA DAN SISTEM PENILAIAN

1.TARTIL AL-QUR’AN

a.Peserta :

1)Santri TKA Putra dan Putri, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.

2)Santri TPA Putra dan Putri, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.

b.Materi Lomba :

1)TKA, membaca ayat antara Juz 1 - 10, waktu 5 menit.

2)TPA, membaca ayat antara Juz 11 - 20, waktu 5 menit.

c.Sistem Penilaian:

Pelaksanaan lomba dinilai oleh 3 orang hakim sesuai dengan bidang dan keahliannya masing-masing yang diatur sebagai berikut :

1)Bidang Tajwid, terdiri dari:

a)Makharijul huruf . (مخا رج الحروف )

b)Sifatul huruf. ( صفا ت الحروف )

c)Ahkamul huruf. ( احكام الحروف )

d)Ahkamul Mad Wal Qoshr ( )

2)Bidang Fashahah dan adab, terdiri dari :
a)Al waqfu wal ibtida’ ( الوقف والابتداء )
b)Muro’atul Huruf wal Harokat ( مراعة الحروف والحركات )
c)Mura’atul Huruf wal ayat ( مراعة الحروف وا لايات )
d)Adabut Tilawah ( ا د ب التلا وة )
3)Bidang suara dan irama, terdiri dari :
a)Keindahan suara
b)Irama dan variasi
c)Keutuhan dan tempo bacaan
d)Pengaturan nafas
e)Jumlah lagu
f)Lagu pertama dan penutup

4)Aspek dan Score Penilaian :
No.Bidang

1. Tajwid Nilai Maksimal 35 Nilai Minimal 20
2. Fashahah dan adab Nilai Maksimal 35 Nilai Minimal 20
3. Bidang suara dan irama Nilai Maksimal 30 Nilai Minimal 10

Jumlah Nilai Maksimal 100
Jumlah Nilai Minimal 50

5) Jenis kesalahan-kesalahan :

a)Salah dalam bacaan di katagorikan sebagai kesalahan Jally
b)Salah dalam tajwid dan fashahah dikatagorikan sebagai kesalahan khafi
c)Kesalahan-kesalahan lain di luar poin 1 dan 2 dikatagorikan sebagai kesalahan biasa
d)Penilaian terhadap kesalahan sebagaimana dimaksudkan pada poin 1, 2 dan 3 dapat ditentukan oleh kesepakatan Dewan Hakim.

0 komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...