Pages

Pengurus DPD BKPRMI Kota Makassar

Dokumentasi bersama Pengurus Periode awal Mudzakkir Ali Djamil.

Selamat dan Sukses

Musyawarah Daerah DPD BKPRMI Kota Makassar ke - 9.

Mudzakkir Ali Djamil

Terpilih kembali untuk periode ke dua dengan musyawarah mufakat.

Fasi ke-7 di Bone

Festival Anak Saleh Indonesia ke-7 diadakan di Bone Sulawesi Selatan.

Dokumentasi FASI KE-7 Bone

Juara Umum direbut tuan rumah DPD BKPRMI Bone.

Senin, 28 Februari 2011

960 Santri Makassar Ujian Baca Qur'an

Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Makassar menggelar Munaqasyah (Ujian) kepada santri Taman Kanak-Kanak Alquran (TKA) dan Taman Pendidikan Alquran (TPA) se kota Makassar.

Para santri yang lulus akan mengikuti wisuda santri bulan April mendatang.  Jumlah santri yang ikut dalam Munaqsyah sebanyak 960 santri yang berasal dari 115 TKA/TPA se Makassar.

Munaqasyah dilaksanakan di SMA Negeri 1 Makassar, dengan memanfaatkan sekitar 27 ruang kelas.
Pelaksanaan Munaqasyah didahului dengan apel santri yang dipimpin langsung oleh Ketua BKPRMI kota Makassar Mudzakkir Ali Djamil, ST sekaligus memberikan arahan. Dalam arahannya, ketua BKPRMI menyampaikan bahwa munaqasyah sangat penting untuk dapat mengukur sejauh mana penguasaan santri dalam memahami cara membaca alquran. Seberapa banyak hafalan santri serta pengetahuan Islam yg dimiliki santri selama proses mengikuti pembelajaran Alquran di TKA/TPA.

Selain itu ketua BKPRMI juga menyampaikan rasa bangga kepada pembina TKA/TPA yg mendedikasikan ilmunya untuk mengajarkan Alquran kepada anak-anak dengan Ikhlas tanpa diberikan gaji.

Ketua BKPRMI juga mengharapkan dukungan dari TKA/TPA agar rencana peraturan daerah tentang pembelajaran Alquran dikota Makassar bisa diwujudkan. Karena dengan adanya perda yang mengatur maka tingkat buta aksara Alquran di Kota Makassar dapat dikurangi.

Pada Munaqasyah ini dijadikan momentum untuk sosialisasi Gerakan Makassar Gemar Baca Alquran yang akan segera dilaunching dalam waktu dekat.

Santri sangat antusias dan optimis dapat menyelesaikan soal-soal ujian tulis ini. (*)

Senin, 21 Februari 2011

Logo BKPRMI


Sabtu, 12 Februari 2011

PANDUAN FASI VIII

1 komentar
BAB IV
JENIS LOMBA, PESERTA dan SISTEM PENILAIAN

Pasal 7
JENIS LOMBA

TKA
1. Tartil Al Qur’an
2. Adzan dan Iqomah
3. Lagu-lagu Islami (Nasyid)
4. Ikrar dan Puitisasi Terjemahan Al-Qur’an
5. Cerdas Cermat Al-Qur’an
6. Mewarnai Gambar
7. Pidato Bahasa Indonesia

TPA
1. Tartil Al Qur’an
2. Adzan dan Iqomah
3. Lagu-lagu Islami (Nasyid)
4. Ikrar dan Puitisasi Terjemahan Al-Qur’an
5. Cerdas Cermat Al-Qur’an
6. Mewarnai Gambar
7. Pidato Bahasa Indonesia

TQA
1. Tilawah Al-Qur’an
2. Hafalan (Tahfidz) Juz’Amma
3. Tarjamah Lafdziyah
4. Cerita Islami
5. Kaligrafi
6. Pidato Bahasa Arab
7. Pidato Bahasa Inggris
8. Pidato Bahasa Indonesia

Pasal 8
PESERTA MATERI LOMBA DAN SISTEM PENILAIAN

1.TARTIL AL-QUR’AN

a.Peserta :

1)Santri TKA Putra dan Putri, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.

2)Santri TPA Putra dan Putri, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.

b.Materi Lomba :

1)TKA, membaca ayat antara Juz 1 - 10, waktu 5 menit.

2)TPA, membaca ayat antara Juz 11 - 20, waktu 5 menit.

c.Sistem Penilaian:

Pelaksanaan lomba dinilai oleh 3 orang hakim sesuai dengan bidang dan keahliannya masing-masing yang diatur sebagai berikut :

1)Bidang Tajwid, terdiri dari:

a)Makharijul huruf . (مخا رج الحروف )

b)Sifatul huruf. ( صفا ت الحروف )

c)Ahkamul huruf. ( احكام الحروف )

d)Ahkamul Mad Wal Qoshr ( )

2)Bidang Fashahah dan adab, terdiri dari :
a)Al waqfu wal ibtida’ ( الوقف والابتداء )
b)Muro’atul Huruf wal Harokat ( مراعة الحروف والحركات )
c)Mura’atul Huruf wal ayat ( مراعة الحروف وا لايات )
d)Adabut Tilawah ( ا د ب التلا وة )
3)Bidang suara dan irama, terdiri dari :
a)Keindahan suara
b)Irama dan variasi
c)Keutuhan dan tempo bacaan
d)Pengaturan nafas
e)Jumlah lagu
f)Lagu pertama dan penutup

4)Aspek dan Score Penilaian :
No.Bidang

1. Tajwid Nilai Maksimal 35 Nilai Minimal 20
2. Fashahah dan adab Nilai Maksimal 35 Nilai Minimal 20
3. Bidang suara dan irama Nilai Maksimal 30 Nilai Minimal 10

Jumlah Nilai Maksimal 100
Jumlah Nilai Minimal 50

5) Jenis kesalahan-kesalahan :

a)Salah dalam bacaan di katagorikan sebagai kesalahan Jally
b)Salah dalam tajwid dan fashahah dikatagorikan sebagai kesalahan khafi
c)Kesalahan-kesalahan lain di luar poin 1 dan 2 dikatagorikan sebagai kesalahan biasa
d)Penilaian terhadap kesalahan sebagaimana dimaksudkan pada poin 1, 2 dan 3 dapat ditentukan oleh kesepakatan Dewan Hakim.

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...