Bangun di akhir malam, di saat mata mengantuk dan cuaca dingin, tentu bagi sebagian orang merupakan hal yang sangat berat. Apalagi untuk menghadapi setumpuk hidangan sahur di saat perut belum minta untuk diisi. Dengan kondisi seperti ini, tak heran bila sebagian orang memilih untuk "sahur" terlebih dahulu sebelum tidur.
Sikap praktis ini tentu saja hanya muncul dari mereka yang belum memahami makna sahur, dan belum mengetahui betapa besar keutamaan yang diperoleh pada saat sahur tersebut.
DEFINISI SAHUR
Dalam segi bahasa sahur berasal dari kata سَحَرَ yaitu akhir malam, menjelang subuh. Sedang pengertian sahur secara istilah adalah seperti yang dikatakan Imam Al Azhari beliau berkata, “Sahur adalah segala sesuatu yang dikonsumsi pada waktu sahur, baik itu berupa makanan, susu, tepung (dan sebagainya).“ (Lihat Lisanul Arab 4:350–351).
KEUTAMAAN SAHUR
Makan sahur adalah salah satu diantara sunnah-sunnah Nabi yang sangat ditekankan, yang mana disamping hal itu sebagai penguat ketika melaksanakan puasa di siang hari, sahur juga memiliki keutamaan-keutamaan. Dan diantara keutamaan tersebut adalah:
1. Makan sahur adalah berkah
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
DEFINISI SAHUR
Dalam segi bahasa sahur berasal dari kata سَحَرَ yaitu akhir malam, menjelang subuh. Sedang pengertian sahur secara istilah adalah seperti yang dikatakan Imam Al Azhari beliau berkata, “Sahur adalah segala sesuatu yang dikonsumsi pada waktu sahur, baik itu berupa makanan, susu, tepung (dan sebagainya).“ (Lihat Lisanul Arab 4:350–351).
KEUTAMAAN SAHUR
Makan sahur adalah salah satu diantara sunnah-sunnah Nabi yang sangat ditekankan, yang mana disamping hal itu sebagai penguat ketika melaksanakan puasa di siang hari, sahur juga memiliki keutamaan-keutamaan. Dan diantara keutamaan tersebut adalah:
1. Makan sahur adalah berkah
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً رواه البخاري و مسلم
“Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada berkah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Makan sahur berarti menyelisihi ahlul kitab
Dari Amru bin ‘Ash رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
2. Makan sahur berarti menyelisihi ahlul kitab
Dari Amru bin ‘Ash رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ رواه مسلم
“Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahlul kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim).
3. Allah سبحانه وتعلى dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang bersahur Mungkin berkah sahur yang terbesar adalah (karena) Allah سبحانه وتعلى akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo’a kepada Allah agar memaafkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah سبحانه وتعلى dari api Neraka di bulan Ramadhan.
Dari Abu Sai’d Al Khudri رضي الله عنه, Rasulullah سبحانه وتعلى bersabda,
3. Allah سبحانه وتعلى dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang bersahur Mungkin berkah sahur yang terbesar adalah (karena) Allah سبحانه وتعلى akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo’a kepada Allah agar memaafkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah سبحانه وتعلى dari api Neraka di bulan Ramadhan.
Dari Abu Sai’d Al Khudri رضي الله عنه, Rasulullah سبحانه وتعلى bersabda,
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
“Sahur itu makanan yang berberkah, karena itu janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya seteguk air, karena Allahسبحانه وتعلى dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad).
Oleh karena itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih.
NIAT
Apabila bulan Ramadhan telah masuk maka wajib bagi setiap muslim yang mukallaf (telah baligh) untuk berniat puasa di malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah سبحانه وتعلى,
Oleh karena itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih.
NIAT
Apabila bulan Ramadhan telah masuk maka wajib bagi setiap muslim yang mukallaf (telah baligh) untuk berniat puasa di malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah سبحانه وتعلى,
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ رواه الترمذي و النسائ
“Barangsiapa yang tidak berniat untuk melakukan puasa pada malam harinya- sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. At- Tirmidzi dan An Nasa’i).
Tidak ada dalil yang menjelaskan disyari’atkannya melafazhkan niat, karena niat letaknya adalah di hati bukan di lisan, walaupun manusia menganggapnya sebagai suatu perbuatan baik. Dan hal ini termasuk dalam perbuatan yang di ada-adakan di dalam agama (bid’ah). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, "Melafazhkan niat termasuk bid’ah, sebab tidak pernah ada riwayat dari Nabi سبحانه وتعلى dan seorang sahabat pun. Maka meninggalkannya adalah wajib, sebab tempat niat adalah di dalam hati dan sama sekali tidak diperlukan lafazh niat.” (Lihat Fatawa Islamiyah 1:314).
BERSAHUR DENGAN KORMA ATAU AIR PUTIH
Sahur seorang muslim yang paling afdhal adalah dengan korma, berdasarkan sabda Rasulullah سبحانه وتعلى,
Tidak ada dalil yang menjelaskan disyari’atkannya melafazhkan niat, karena niat letaknya adalah di hati bukan di lisan, walaupun manusia menganggapnya sebagai suatu perbuatan baik. Dan hal ini termasuk dalam perbuatan yang di ada-adakan di dalam agama (bid’ah). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, "Melafazhkan niat termasuk bid’ah, sebab tidak pernah ada riwayat dari Nabi سبحانه وتعلى dan seorang sahabat pun. Maka meninggalkannya adalah wajib, sebab tempat niat adalah di dalam hati dan sama sekali tidak diperlukan lafazh niat.” (Lihat Fatawa Islamiyah 1:314).
BERSAHUR DENGAN KORMA ATAU AIR PUTIH
Sahur seorang muslim yang paling afdhal adalah dengan korma, berdasarkan sabda Rasulullah سبحانه وتعلى,
نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ رواه أبو داود
“Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma.” (HR. Abu Daud).
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi. Rasulullah سبحانه وتعلى bersabda,
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi. Rasulullah سبحانه وتعلى bersabda,
أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍمد
“Sahur itu makanan yang berberkah, janganlah kalian meninggakannya walau-pun hanya seteguk air.” (HR. Ahmad).
WAKTU SAHUR
Waktu sahur adalah mulai tengah malam hingga terbit fajar (subuh). Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad رضي الله عنه, ia berkata: “Ketika turun ayat yang artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.” (QS. Al Baqarah : 187).
Pada waktu itu seseorang jika ingin berpuasa, ia mengikat benang hitam dan putih di kakinya, lalu dia terus makan dan minum hingga jelas melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah سبحانه وتعلى menurunkan ayat:
WAKTU SAHUR
Waktu sahur adalah mulai tengah malam hingga terbit fajar (subuh). Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad رضي الله عنه, ia berkata: “Ketika turun ayat yang artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.” (QS. Al Baqarah : 187).
Pada waktu itu seseorang jika ingin berpuasa, ia mengikat benang hitam dan putih di kakinya, lalu dia terus makan dan minum hingga jelas melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah سبحانه وتعلى menurunkan ayat:
مِنَ الْفَجْرِ... لبقرة : 187
“...(yaitu) fajar...”
Mereka akhirnya tahu bahwa yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang (putihnya) siang.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan di riwayat lain dari shahabat Adi bin Hatim رضي الله عنه, ia berkata (yang artinya), “Ketika turun ayat: “Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam (yaitu) fajar.” (QS. Al Baqarah :178). Aku mengumpulkan antara tali berwarna hitam dan tali berwarna putih, kemudian aku meletakkan keduanya di bawah bantalku, apabila telah malam maka aku selalu melihatnya namun tidak nampak, pagi harinya aku pergi menemui
Mereka akhirnya tahu bahwa yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang (putihnya) siang.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan di riwayat lain dari shahabat Adi bin Hatim رضي الله عنه, ia berkata (yang artinya), “Ketika turun ayat: “Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam (yaitu) fajar.” (QS. Al Baqarah :178). Aku mengumpulkan antara tali berwarna hitam dan tali berwarna putih, kemudian aku meletakkan keduanya di bawah bantalku, apabila telah malam maka aku selalu melihatnya namun tidak nampak, pagi harinya aku pergi menemui
Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan kuceritakan kepadanya perbuatanku tersebut, maka beliau pun bersabda,
إِنَّمَا ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ
“Maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang” (HR. Bukhari dan Muslim).
Fajar terbagi atas dua :
1. Fajar kadzib, yaitu cahaya berwarna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor serigala, saat ini tidak dibolehkan shalat shubuh dan belum diharamkan untuk makan dan minum.
Fajar terbagi atas dua :
1. Fajar kadzib, yaitu cahaya berwarna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor serigala, saat ini tidak dibolehkan shalat shubuh dan belum diharamkan untuk makan dan minum.
2. Fajar shadiq, yaitu cahaya yang memerah yang bersinar dan tampak di atas bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan atap-atap rumah, saat inilah diharamkan makan dan minum bagi yang akan berpuasa dan dibolehkannya malaksanakan shalat shubuh. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا يَهِيدَنَّكُمْ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمْ الْأَحْمَرُ رواه الترمذي و أبو داود
“Makan dan minumlah dan jangan kalian dihalangi (dari makan dan minum) oleh fajar yang memancar ke atas, makan dan minumlah sampai nampak fajar shadiq yang membentang.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud).
Jika telah jelas terbitnya fajar shadiq yang bertepatan dengan masuknya waktu shalat shubuh, maka saat itulah yang di namakan waktu imsak atau menahan dari makan, minum dan berjima’.
MENGAKHIRKAN SAHUR
Disunnahkan mengakhirkan makan sahur sesaat sebelum fajar shadiq, Rasulullah bersabda,
Jika telah jelas terbitnya fajar shadiq yang bertepatan dengan masuknya waktu shalat shubuh, maka saat itulah yang di namakan waktu imsak atau menahan dari makan, minum dan berjima’.
MENGAKHIRKAN SAHUR
Disunnahkan mengakhirkan makan sahur sesaat sebelum fajar shadiq, Rasulullah bersabda,
لاَ تَزَالُ أُمَّتِيْ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اْلإِفْطَارَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ رواه أحمد
“Senantiasa ummatku dalam keadaan baik apabila mempercepat buka puasa dan mengakhirkan sahur.” (HR. Ahmad).
Dan dari Anas bin Malik رضي الله عنه dari Zaid bin Tsabit رضي الله عنه, ia berkata,
Dan dari Anas bin Malik رضي الله عنه dari Zaid bin Tsabit رضي الله عنه, ia berkata,
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
“Kami makan sahur bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم kemudian beliau shalat.” Aku (Anas bin Malik رضي الله عنه) bertanya, “Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?” Zaid menjawab. “Kira-kira seperti lamanya membaca 50 ayat Al Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar—rahimahullah, “Yaitu seperti lamanya orang yang membaca (50 ayat) secara pertengahan, bukan ayat yang panjang dan bukan pula yang pendek, bukan membaca dengan cepat dan bukan pula dengan lambat.” (Lihat Fathul Baari, 4:164).
MENETAPKAN WAKTU IMSAK SEBELUM FAJAR SHADIQ
Masyarakat muslim dewasa ini beranggapan bahwa imsak adalah tidak boleh makan dan minum beberapa menit sebelum waktu shubuh, ini adalah anggapan yang keliru, bahkan kekeliruan ini semakin besar dengan menentukan waktu imsak dan membuat jadwal tertentu sebelum waktu fajar shadiq. Mereka berdalilkan perkataan Zaid bin Tsabit , ketika beliau ditanya oleh Anas bin Malik tentang jarak antara adzan dan sahur Rasulullah صلى الله عليه وسلم, ia berkata,
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar—rahimahullah, “Yaitu seperti lamanya orang yang membaca (50 ayat) secara pertengahan, bukan ayat yang panjang dan bukan pula yang pendek, bukan membaca dengan cepat dan bukan pula dengan lambat.” (Lihat Fathul Baari, 4:164).
MENETAPKAN WAKTU IMSAK SEBELUM FAJAR SHADIQ
Masyarakat muslim dewasa ini beranggapan bahwa imsak adalah tidak boleh makan dan minum beberapa menit sebelum waktu shubuh, ini adalah anggapan yang keliru, bahkan kekeliruan ini semakin besar dengan menentukan waktu imsak dan membuat jadwal tertentu sebelum waktu fajar shadiq. Mereka berdalilkan perkataan Zaid bin Tsabit , ketika beliau ditanya oleh Anas bin Malik tentang jarak antara adzan dan sahur Rasulullah صلى الله عليه وسلم, ia berkata,
قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً رواه البخاري ومسلم
“Kira-kira seperti lamanya membaca 50 ayat Al Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Padahal hadits di atas bukanlah batasan terakhir untuk makan sahur akan tetapi hanyalah penjelasan tentang kebiasaan Nabi صلى الله عليه وسلم menghentikan sahur, dengan kata lain masih dibenarkan untuk makan sahur kurang dari waktu tersebut, hal ini berdasarkan ayat dan hadits terdahulu. (Lihat dalil-dalil “Waktu Sahur” hal. 2). Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم masih memberikan keringanan kepada seseorang yang apabila di tangannya ada segelas air yang belum sempat ia minum, sedangkan fajar shadiq telah masuk untuk meminumnya walaupun ia mendengarkan adzan, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَاْلإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Berkata Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, seorang tokoh ulama Najd, Saudi Arabia, “Dengan ini kita dapat mengetahui bahwa dua waktu yang dibuat orang yaitu waktu imsak untuk memulai tidak makan/minum di waktu sahur dan waktu terbit fajar adalah bid’ah, sama sekali tidak ada petunjuknya dari Allah سبحانه وتعلى. Itu hanyalah waswas setan untuk mengotori kemurnian din Islam. Imsak (menahan makan dan minum) yang sebenarnya menurut sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم adalah pada saat terbit fajar itu sendiri.” (Lihat Taysir Al 'Allam 1:429, Hadits no. 177). Maka jelaslah bahwa melarang makan sebelum terbit fajar shadiq dengan dalil tersebut adalah perbuatan yang di ada-adakan dalam agama (bid’ah). –Wallahu A’lam- (Al Fikrah)
-Abu Muh.Shofwan Shabir Al Atsari-
0 komentar:
Posting Komentar