Pages

Pengurus DPD BKPRMI Kota Makassar

Dokumentasi bersama Pengurus Periode awal Mudzakkir Ali Djamil.

Selamat dan Sukses

Musyawarah Daerah DPD BKPRMI Kota Makassar ke - 9.

Mudzakkir Ali Djamil

Terpilih kembali untuk periode ke dua dengan musyawarah mufakat.

Fasi ke-7 di Bone

Festival Anak Saleh Indonesia ke-7 diadakan di Bone Sulawesi Selatan.

Dokumentasi FASI KE-7 Bone

Juara Umum direbut tuan rumah DPD BKPRMI Bone.

Minggu, 28 Agustus 2011

Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?


Jawaban untuk orang yang berhak menerima zakat fitrah

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan  … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.
Bagaimana dengan enam golongan yang lain?
Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  (التوبة: 60
Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (Qs. At-Taubah:60)
Ayat di atas menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata “zakat” terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat tanaman, dan sebagainya.
Meskipun demikian, apakah ayat ini juga berlaku untuk zakat fitri, sehingga delapan orang yang disebutkan dalam ayat di atas berhak untuk mendapatkan zakat fitri? Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat.
Pertama, zakat fitri boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan zakat fitri dengan “zakat”, dan hukumnya wajib untuk ditunaikan. Karena itulah, zakat fitri berstatus sebagaimana zakat-zakat lainnya yang boleh diberikan kepada delapan golongan. An-Nawawi mengatakan, “Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi’iyah) adalah zakat fitri wajib diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat harta.” (Al-Majmu’)
Kedua, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat kedua:
  1. Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
  2. Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2:7)
  3. Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)
  • Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, “Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya.”
  • Dalam hadis ini, ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan  tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.
Di samping dua alasan di atas, sebagian ulama (Ibnul Qayyim) menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhumtidak pernah membayarkan zakat fitri kecuali kepada fakir miskin. Ibnul Qayyim mengatakan, “Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir Miskin’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan orang miskin dengan zakat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fitri kepada seluruh delapan golongan, per bagian-bagian. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu. Itu juga tidak pula pernah dilakukan oleh seorang pun di antara sahabat, tidak pula orang-orang setelah mereka (tabi’in). Namun, terdapat salah satu pendapat dalam mazhab kami bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali untuk orang miskin saja. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitri kepada delapan golongan.” (Zadul Ma’ad, 2:20)
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrahadalah fakir miskin saja.
Catatan:
Sebagian orang memberikan zakat fitri untuk pembangunan masjid, rumah sakit Islam, yayasan-yayasan Islam, atau pemuka agama. Apa hukumnya?
  • Jika kita mengambil pendapat bahwa zakat fitri hanya boleh diberikan kepada fakir miskin maka memberikan zakat fitri kepada masjid, yayasan Islam, atau tokoh masyarakat yang bukan orang miskin itu termasuk tindakan memberikan zakat kepada sasaran yang tidak berhak. Sebagian ulama menerangkan bahwa memberikan zakat kepada golongan yang tidak berhak itu dinilai sebagai tindakan durhaka kepada Allah dan kewajibannya belum gugur. Artinya, zakat fitrinya harus diulangi.
  • Jika kita bertoleransi terhadap pendapat yang membolehkan pemberian zakat fitri kepada semua golongan yang delapan maka perlu diketahui bahwasanya masjid, yayasan Islam, atau pemuka agama tidaklah termasuk dalam delapan golongan tersebut. Masjid atau yayasan tidak bisa digolongkan sebagai “fi sabilillah”.
  • Demikian pula terkait pemuka agama. Jika dia orang yang berkecukupan maka dia tidak berhak diberi maupun menerima zakat karena zakat ini adalah hak orang fakir miskin. Jika ada pemuka agama atau tokoh masyarakat yang menerima zakat atau bahkan meminta zakat maka berarti dia telah menyita hak orang lain.
Allahu a’lam.
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Amalan yang tidak bisa itikaf

Setiap kali memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, Rasulullah SAW senantiasa beri’tikaf di dalam masjid. Beliau meninggalkan semua pekerjaan duniawi dan menyibukkan diri dalam ibadah mahdhah. Seluruh waktu, pikiran, dan tenaganya dicurahkan untuk taqarrub, mendekatkan diri kepada Allah SWT. Beliau juga melibatkan anak dan istri-istri beliau dalam kekhusyu’an ibadah.

I’tikaf selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan adalah amal kebajikan yang senantiasa dijaga oleh Rasulullah SAW. Pada tahun beliau wafat, beliau bahkan beri’tikaf selama dua puluh hari. Tidak heran apabila para ulama menjelaskan bahwa hokum I’tikaf adalah sunnah muakkadah. I’tikaf sudah semestinya menjadi amalan andalan orang-orang shalih, sebagai satu sarana utama untuk meraih lailatul qadar.

Dari Aisyah RA berkata: “Nabi SAW senantiasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, sampai Allah SWT mewafatkan beliau. Sepeninggal beliau, istri-istri beliau juga melakukan I’tikaf.” (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)

Dari Abu Hurairah RA berkata: “Dalam setiap bulan Ramadhan, Nabi SAW melakukan I’tikaf selama sepuluh hari. Namun pada tahun kewafatannya, beliau SAW melakukan I’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari no. 2044)

Banyak kaum muslimin yang telah mengetahui kesunahan dan keutamaan I’tikaf. Mereka juga memiliki niat yang tulus untuk melakukannya. Hanya saja, berbagai kendala menghalangi mereka dari I’tikaf. Ada yang harus bekerja keras untuk menafkahi keluarganya. Ada yang harus pergi kesana kemari untuk mengajar dan berdakwah. Ada yang harus masuk sekolah. Ada yang sakit keras atau bepergian jauh. Ada yang memanggul senjata di medan ribath dan jihad. Dan kendala-kendala lainnya.

Islam adalah agama yang mudah dan memberi kemudahan kepada umatnya. I’tikaf di masjid memang sunah muakkadah yang sangat efektif untuk taqarrub dan meraih lailatul qadar. Sungguh beruntung dan berbahagialah orang yang mampu melakukannya. Namun bagi orang-orang yang tidak mampu beri’tikaf karena ada udzur syar’i, Islam juga telah memberi banyak alternatif amalan yang tak kalah keutamaannya dari I’tikaf. Gerangan apa sajakah amalan alternatif tersebut? Berikut ini sebagian di antaranya.

Pertama, menyediakan makanan berbuka atau makanan sahur untuk orang yang beri’tikaf.

Jika kita menyediakan makanan berbuka atau makanan sahur untuk orang yang melakukan shaum dan I’tikaf, niscaya kita akan mendapatkan pahala yang sama dengan pahala shaum dan I’tikafnya. Berdasar hadits shahih,

 

Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani RA dari Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa memberi makanan berbuka kepada orang yang melakukan shaum, maka baginya seperti pahala orang yang shaum, tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang shaum.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, Ahmad, dan Ibnu Hibban. At-Tirmidzi berkata: Hadits ini hasan shahih)

Kedua, memenuhi kebutuhan sesama muslim yang mengalami kesulitan hidup.

Banyak saudara kita, umat Islam, yang lemah dan miskin. Mereka kekurangan makanan, kehilangan tempat tinggal atau pekerjaan, sakit keras namun tidak mampu berobat, dan mengalami kesusahan lainnya. Menolong mereka dengan memenuhi kebutuhan mereka adalah amal kebajikan yang pahalanya begitu besar. Pahalanya bahkan lebih utama dari I’tikaf selama sebulan penuh. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits,

Dari Ibnu Umar RA bahwasanya ada seorang sahabat mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling dicintai Allah SWT? Dan apakah amalan yang paling dicintai Allah SWT?” Beliau SAW menjawab, “Orang yang paling dicintai Allah adalah  orang yang paling memberi manfaat kepada sesama manusia. Adapun amalan yang paling dicintai Allah SWT adalah engkau menggembirakan hati seorang muslim, atau engkau menghilangkan sebuah kesulitan hidupnya, atau engkau melunaskan hutangnya, atau engkau hilangkan kelaparannya. Sungguh aku berjalan untuk memenuhi kebutuhan seorang saudara muslim lebih aku senangi daripada aku beri’tikaf di masjid Madinah ini (masjid Nabawi) selama satu bulan penuh.” (HR. Ibnu Abi Ad-Dunya dalam Qadha-u Hawaij no. 36, Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath no. 6204, Al-Mu’jam Ash-Shaghir no. 862, dan Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13472. Dinyatakan hasan li-ghairih dalam tahqiq Al-Mu’jam Al-Kabir dan Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2623. Dinyatakan shahih li-ghairih oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 906)

Ketiga, memanggul senjata dalam ibadah ribath, yaitu berjaga-jaga di daerah perbatasan kaum muslimin dengan daerah musuh, untuk menjaga keamanan kaum muslimin dari serangan musuh-musuh Islam.

Berbahagialah kaum muslimin yang berjihad di Afghanistan, Pakistan, Kashmir, Chechnya, Dagestan, Irak, Palestina, Yaman, Somalia, Tajikistan, dan tempat-tempat lainnya. Kaum muslimin yang lain merasakan ketenangan suasana tarawih, witir, tadarus Al-Qur’an, dan i’tikaf. Pada saat yang sama, mujahidin harus senantiasa memeluk erat senjatanya dan berjaga setiap saat. Mereka melalui waktu mereka dalam ribath dan jihad demi menegakkan syariat Allah dan membela kaum muslimin dari tentara Yahudi, Nashrani, musyrikin, dan murtadin.

 

Demikian beratnya tugas mereka, sehingga nyawa mereka setiap saat menjadi taruhannya. Allah Yang Maha Pemurah menilai setiap malam yang mereka lalui dalam ribath dan jihad tersebut sebagai malam yang lebih baik dari lailatul qadar. Allahu Akbar wa lillahi al-hamdu! Sebagaimana dijelaskan dalam hadits,

Dari Ibnu Umar RA bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Maukah aku beritahukan kepada kalian satu malam yang lebih utama dari lailatul qadar? Itulah (malam yang dilalui oleh) seorang (mujahid) yang berjaga di daerah (perbatasan dengan daerah musuh) yang ditakuti. Boleh jadi, dengan berjaga itu ia tidak bisa kembali kepada keluarganya lagi.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 18962, An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra no. 7637, Al-Hakim no. 2382, dan Al-Baihaqi no.16918. Dinyatakan shahih oleh Al-Hakim dan Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 2811)

Inilah sebagian amalan hebat yang selayaknya menjadi andalan bagi setiap muslim yang belum mampu melaksanakan sunah Nabi SAW; i’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Semoga Allah SWT memberi taufiq kita semua kepada semua ucapan dan amalan yang Allah cintai dan ridhai. Amien.Wallahu a’lam bish-shawab

arrahmah.com
 gambar dari : hizbut-tahrir.or.id

Rabu, 24 Agustus 2011

Merencanakan Pernikahan Islami

Oleh:
Muhammad Sholeh Drehem, Lc, M.Ag
Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Timur
Pernikahan bagi seorang manusia adalah kebutuhan dan kewajiban yang tak bisa terlepaskan begitu saja. Pernikahan tidak semata-mata proses ijab qabul ataupun sekedar legalisasi syahwat. Pernikahan adalah ikatan yang menyatukan cara pandang, prinsip dan yang terpenting adalah proses untuk membangun peradaban yang lebih baik.
Ada beberapa hal yang semestinya diketahui dan dipersiapkan oleh mereka yang akan menikah. Persiapan yang matang menentukan keharmonisan bagi kelangsungan pernikahan. Ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan. Pertama adalah persiapan kekuatan ruhaniah. Sebagaimana yang disampaikan Nabi Muhammad SAW, bagi mereka yang akan menikah hendaklah taqwa dijadikan prioritas untuk ditingkatkan.
Selanjutnya adalah persiapan terkait dengan kesyariannya. Menurut Sholeh mengikuti aturan syar’i dalam menjalankan proses pernikahan maupun berumah tangga sangatlah penting. Bila dari awal hal ini diabaikan maka keharmonisan dalam keluarga akan terganggu. Misalnya, jika menikah dan masih tinggal di rumah mertua, maka aturan mengenai hubungan dengan mertua, ipar dan sanak keluarga yang lain haruslah dipahami dan diamalkan dengan baik.
Persiapan ketiga yang tak kalah penting adalah fikri. Seseorang dengan pemahaman ilmu yang baik mengenai seluk beluk pernikahan akan lebih mudah dan terarah dalam membina keluarga. Ilmu-ilmu pernikahan yang semestinya dipahami antara lain adalah membangun rumah tangga yang islami, mendidik anak, hingga berinteraksi dengan pasangan.
Persiapan keempat yang sebaiknya terpenuhi adalah persiapan jasadiyah. Seorang wanita menyukai laki-laki yang memiliki kekuatan dan ketangguhan jasad yang baik. Hal ini penting karena bagaimanapun seseorang akan merasa aman bila dilindungi oleh orang yang dianggap lebih kuat.
Persiapan pribadi terakhir yang penting adalah persiapan finansial. Bukan berarti harus dalam keadaan kaya terlebih dahulu baru menikah. Melainkan berkecukupan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Bagi seorang suami yang terpenting adalah semangat kerja untuk mencari rezeki halal bagi keluarga.
Persiapan orang tua
Peran orang tua dalam mempersiapkan anaknya untuk menikah menjadi faktor penting yang sangat bepengaruh bagi masa depan anaknya. Sholeh menilai setiap orang tua semestinya jeli dalam melihat perkembangan anak-anaknya. Anak yang memiliki kecenderungan untuk menikah akan memperlihatkan perilaku yang berbeda dengan anak yang belum memilikinya. Komunikasi dengan anak adalah kunci penting bagi orang tua guna memberikan pendidikan mengenai pernikahan.
Satu hal yang juga harus dipahami adalah perihal walimahan (resepsi pernikahan). Tidak sedikit orang yang memaksakan resepsi dengan mewah, padahal kemampuan yang dimiliki tidak seimbang. Rasulullah mengatakan adakanlah walimahan meskipun dengan satu ekor kambing. Ini berarti resepsi tersebut disesuaikan dengan kemampuan masing-masing tidak perlu dipaksakan.***

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...